Welcome To

Madani, S.H, M.H
and Partner

Advokat / Pengacara Konsultan Hukum

Tentang Kami

Selamat Datang di

Madani, S.H, M.H and Partner

Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum

Kami Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum. melayani Jasa hukum di seluruh Indonesia yang menangani berbagai kasus okum seperti perkara pidana, perkara perdata, pembuatan legal opinion, contract drafting dan analyzing, waralaba, hutang piutang, sengketa waris, permasalahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perceraian, adopsi anak, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fidusia, merger, akuisisi dan konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, perlindungan konsumen dan lain sebagainya

Profil

Kantor Hukum MADANI, S.H, M.H and PARTNER merupakan Kantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa okum bagi klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para klien. Dengan bekerjasama dengan kami sebagai klien atau mitra kerja berarti memberi kepercayaan kepada MADANI, S.H, M.H and PARTNER untuk mendedikasikan ilmu serta pengalaman untuk melayani kepentingan okum klien sesuai dengan standart profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip kami adalah kepuasan klien, adapun jasa okum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

1. Layanan konsultasi hukum
2. Lawyer penanganan kasus
3. Draft dan Analisa Perjanjian
4. Layanan Pendapat Hukum
5. Pendampingan Hukum
6. Mewakili di Pengadilan

Adapun bidang jasa hukum yang kami tangani adalah sebagai berikut:
1. Kasus Pidana Umum
2. Kasus Pidana Khusus
3. Perkara Perdata Umum
4. Perkawinan dan Perceraian
5. Perkara Keluarga dan Warisan
6. Kasus Pertanahan
7. Perkara Tata Usaha Negara
8. Hukum Perjanjian
9. Business dan Perusahaan

Honorarium dan Kepengurusan

Honorarium:
1. Kerjasama untuk retainer biasanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan honorarium yang dibayarkan tiap bulan yaitu minimal sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tergantung untuk waktu maksimal 20 (dua puluh Jam per bulan), dengan fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan jasa konsultasi hukum atas seluruh permasalahan hukum intern perusahaan yang dihadapi.
2. Khusus untuk penanganan sengketa dengan pihak ketiga (litigasi) (baik perdata maupun pidana) klien dibebaskan dari Lawyer Fee (apabila sudah terikat perjanian retainer) dan hanya akan dibebani success fee dan transportasi untuk luar kota ditambah akomodasi (operasional) yang besarannya akan disesuaikan dengan perkara dan jarak (untuk luar kota).
3. Biaya-biaya lain seperti sambungan telepon jarak jauh, fotocopy serta pengeluaran untuk pihak ketiga ditanggung oleh klien.

Pada umumnya kami tidak dapat melaksanakan kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3) persayaratan berikut terpenuhi :
1. Perjanjian kesepakatan biaya telah ditandatangani;
2. Kami telah menerima deposit jaminan perkara;
3. Kami telah menerima dokumen lengkap yang diperlukan;

KEPENGURUSAN :
Managing : Madani, S.H, M.H
Anggota : All partners

Kerjasama

Kantor Advokat / Pengacara Madani, S.H and Partner memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, mahasiswa fakultas hukum, rekan-rekan Sarjana Hukum, ataupun Advokat Muda untuk dapat bekerjasama dengan kami, guna membantu melakukan penanganan perkara di wilayah / kotanya masing-masing di seluruh Indonesia.

Kesempatan kerjasama yang kami berikan antara lain:
1. PARALEGAL
Para Legal di kantor kami adalah orang yang membantu tugas – tugas dari Advokat / Pengacara kantor kami secara umum, mulai dari pengurusan klien masuk, pengarsipan dokumen-dokumen, membantu penyelesaian di luar Pengadilan (non Litigasi) dan sebagainya.

2. PARTNER
Partner merupakan Advokat / Pengacara yang secara bersama-sama bersama kami menangani perkara Kantor Advokat / Pengacara BHP and Partners. Untuk menjadi partner dari kantor kami, Anda haruslah seorang Advokat yang mempunyai lisensi praktik sebagai Advokat / Pengacara.

Galeri

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.
Madani Lawyer
0823 1442 7328
Jalan Imogiri Timur (depan pintu masuk Terminal Giwangan), Yogyakarta

KONSULTASI HUKUM

KONSULTASI HUKUM

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Kontributor